Usulan Cabang

 

 

USULAN CABANG KAB. MALANG

Tanggal 06 s/d 07 Desember 2024

DAFTAR ISI :

1.     Foto
2.     Video
3.     Usulan Cabang



1. FOTO
 

 
 


2. VIDEO

 






3. USULAN CABANG

USULAN CABANG

Setelah mencermati semua kegiatan (Sambutan-sambutan, Presentasi, Sidang-sidang dan Sarasehen peserta diluar sidang RAKENAS di Wonosobo :

1      DPP ASPETRI segera minindak lajuti untuk menyelesaikan 5 krisis ASPETRI

a. Krisis Jatidiri

b. Krisis Kepemimpinan  

c. Krisis Peran

 d. Krisis Pendanaan

 e. Krisis Perencanaan

2     Dengan menyusun dan memberlakukan sistem informasi manajemen ASPETRI di masa bhakti kedua

3     Mengadakan segera pelatihan kepemimpinan bagi semua pengurus untuk memahami perilaku organisasi dalam pemahaman wewenang, tanggungjawab dan tanggunggugat normatif  untuk menyelesaikan Krisis Kepemimpinan

4     Membentuk Dewan Pakar utk menyusun pedoman pengobatan tradisional empiris Indonesia yg dianut oleh ASPETRI dan diperjuangkan utk menjadi pedoman nasional untuk menyelesaikan Krisis Peran dan memenuhi komponen penting sebagai organisasi profesi.

5    Memberlakukan program kerja masa bhakti bukan program kerja tahunan pada semua tingkat kepengurusan baik di pusat, daerah dan cabang

6    Memberdayakan networking /sponsorship dan perlunya badan usaha guna menyelesaikan Krisis Pendanaan (dana ,dana taktus dan dana abadi) ASPETRI.

7    DPP menunjuk pansus untuk;

a)   Menyusun draft renstra nasional yg sudah mengakomodir renstra provinsi  (hasil rakerda) dan renstra kabupaten (hasil rakercab)

b)   Mengevaluasi pedoman organisasi aspetri dan  membuat draft perbaikan untuk dibahas dan ditetapkan di munas yang akan datang dgn meperhatikan hal2 sbb :

1)    Mengembalikan mukaddimah pada Anggaran Dasar ASPETRI

2)    Menghilangkan dualisme kepemimpinan antara dewas DAN DPP/DPD/DPC diiubah dengan dewan pertimbangan yg fungsinya sama tetapi yg membentuk adalah ketua umum terpilih pada munas/ketua terpilih pada musda/muscab.

3)    Mengembalikan tatanama pedoman organisasi seperti pada pedoman organisasi sebelumnya dengan urutan tata nama Anggaran Dasar yg dijabarkan di Anggaran Rumah Tangga dan yg dijabarkan pada (TLO) tata laksana organisasi dan dijabarkan pada TLA ( tata laksana administrasi).

4)   Menekankan fungsi rakernas untuk menyusun renstra dan mengevaluasi program kerja massa bhakti dan program kerja tahunan serta mengevaluasi pedoman organisasi yg tidak sesuai  dan memang perlu ada perbaikan serta dibahas dan disahkan pada munas berikutnya.

5)   Mengembalikan pasal-pasal terutama tentang rakernas,rakerda dan  dengan pasal-pasal tersendiri dan jelas urutannya serta fungsinya masing2 guna menyusun renstra nasional yg mengakomodassi renstra propinsi yg ditetapkan oleh rakerda dan renstra daerah yg ditetapkan di rakercab

 

 

By:

Ndari'S Akp.

Bendahara DPC ASPETRI Kab. Malang










 


Popular posts from this blog

KEPUTUSAN RAKERNAS ASPETRI